https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2sX4H1AfGWDEmhBLwUnwyP09ZBmg7eYJKG4BJwuNn8u2HkxW9TGyCsblSL-xc87t_pRm5TfRYzH55w-JbtblVyAq1IhOLs154pjY_TixSrY-SYO5wROs2PMpqfBNRHtSuSUBX1HWf1D0/s1600/cursor10.png | areumdaun

Sabtu, 06 September 2014

Undang-Undang tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)



1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. 

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
 
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
 
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Membuat Paru-paru Buatan




Sistem Pernapasan Manusia dan Paru-Paru Buatan
Mata Pelajaran                        :           Ilmu Pengetahuan Alam 
Kelas                                       :           IV (empat)
Materi/ Pokok Bahasan           :           Sistem Pernapasan Manusia (Respirasi)
Kompetensi (tujuan)               :           Menjelaskan proses pernapasan manusia
Indikator                                 :          
§  Mengidentifikasi sistem organ pernapasan manusia
§  Membedakan proses inspirasi dan ekspirasi
§  Menjelaskan proses pernapasan pada manusia

Nama Media                           :           Alat Peraga Paru-Paru Buatan
Deskripsi                                :

Penggunaan Media
Media ini digunakan untuk menjelaskan kepada siswa tentang proses pernapasan yang terjadi pada tubuh manusia. Selain itu juga untuk menjelaskan fungsi organ-organ yang ada dalam sistem pernapasan.

Pembuatan Media
Alat     :
  • Gunting
  • Penggaris
  • Paku
  • Cutter
Bahan  :
  • Kertas spotlight 60 cm × 40 cm
  • Kertas duplex
  • Botol plastik bekas
  • Balon besar dan kecil
  • Lakban
  • Korek api
  • Lilin
  • Spidol
Langkah Kerja
No.
Langkah Kerja
Gambar
1.
Siapkan alat dan bahan yang digunakan

2.
Potong bagian dasar botol plastik kurang lebih 4 cm

3.
Lubangi tutup botol plastik sebesar spidol besar dengan paku yang dibakar terlebih dahulu

4.
Masukan spidol bekas ke dalam tutup botol yang telah dilubangi sehingga sebagian spidol berada di dalam botol dan sebagian lagi terletak di luar botol



5.
Rekatkan balon berukuran kecil dengan lakban pada bagian spidol yang terletak di dalam botol. Setelah di tutup rapat, tutup kembali botol.
6.
Gunting bagian bawah balon besar, sehingga balon berbentu seperti pada gambar



7.
Rekatkan balon pada bagian dasar botol menggunakan lakban

9.
Gambar sistem pernapasan manusia di atas kertas spotlight


10.
Tempelkan alat peraga pada kertas spotlight berukuran 60 cm × 40 cm
  

11.
Lapisi dengan kertas duplex agar lebih kuat, kemudian potong kertas duplex dengan ukuran 60 cm × 40 cm
  



Proses pembuatan alat peraga paru-paru buatan cukup mudah dengan alat dan bahan yang mudah didapat seperti botol bekas, balon, dan sebagainya. Selain itu juga biaya yang dikeluarkan untuk membuat satu alat peraga paru-paru buatan sangat ekonomis. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat alat peraga tersebut juga tidak lama. Kekurangannya yaitu mengalami kesulitan untuk membolongi tutup botol, dan juga memotong batang spidol, selain itu juga untuk mencari balon yang berbentuk hati sebagai paru-paru sulit, sehingga saya menggunakan balon berbentuk biasa. 
Cara Penggunaan
Tarik balon yang berada di bagian dasar botol, kemudian amati balon, balon yang berada di dalam botol. Pada percobaan tersebut tampak bahwa ketika balon pink ditarik maka balon merah yang berada di dalam botol akan mengembang seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Sebaliknya apabila balon pink dikembalikan ke posisi semula makan balon merah yang berada di dalam botol akan mengempis seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Percobaan tersebut menunjukkan proses respirasi di dalam tubuh manusia ketika inspirasi dan ekspirasi. Dengan alat peraga ini siswa dapat dengan mudah memahami proses respirasi dan mampu membedakan antara inspirasi dan ekspirasi.
Dengan menggunakan media sederhana ini, diharapkan siswa mampu memahami dan menjelaskan bagaimana sistem pernapasan di dalam tubuh berlangsung. Selain itu melalui media sederhana setidaknya guru mampu menjelaskan materi dengan mudah dipahami oleh siswa dengan tidak mengeluarkan biaya yang mahal. Karena media ini menjembatani antara penyapaian materi dari guru ke siswa dan mencoba mengkonkretkan sesuatu yang abstrak.








www.upi.edu.com